Netizen yang Menghina Denada Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta - Kesal dengan ulah netizen yang menghina dirinya dan anaknya, Syakira Aurum, Denada resmi polisikan netizen dengan akun @leza_zulkifly.

"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan hari ini klien kami Denada melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun Instagram ke Polda Metro Jaya. Jadi ini kami perlu sampaikan banyak orang berpikir bahwa kejahatan cyber crime adalah kejahatan biasa tapi tidak itu adalah kejahatan serius. Agar masyarakat jangan bermain dengan kejahatan cyber crime, tidak bijak menggunakan bahasa dalam media sosial," ujar pengacara Denada, Minola Sebayang di SPKT, Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Menurut Minola, laporan Denada pun sudah diterima oleh polisi. Mereka pun untuk saat ini sepenuh menyerahkan masalah tersebut kepada polisi.

"Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami dengan pasal 27 ayat 3 atau 45 ayat 3 terkait dengan berisikan penghinaan, pencemaran nama baik, dan juga ancaman. Ancamannya empat tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta. Jadi hari ini laporan kami sudah diterima, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup. Kami sudah dapat bukti laporannya. Sekarang persoalan ini sudah kami limpahkan ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara ini. Jadi siapapun tersangka yang kami laporkan hari ini itu urusannya sudah bukan dengan kami lagi tapi dengan pihak penyidik kepolisian," beber Minola.

Sementara itu mengenai bukti sendiri, pihak Denada membawa sejumlah bukti seperti print bukti pertanyaan LZ yang menurut Denada begitu menyakitkan.

"Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," pungkas Minola.

[Gambas:Video 20detik]


(fbr/nu2)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

0 Response to "Netizen yang Menghina Denada Terancam 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar