Fachri Albar Tunggu Hasil Assesment untuk Direhabilitasi

Jakarta - Pengacara Fachri Albar, Sandy Arifin, telah mengajukan rehabilitasi. Namun sayang, Polisi tak bisa langsung mengabulkan karena ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

"Ada penjamin yang pertama, penjaminnya bisa keluarga. Yang kedua, tidak akan melarikan diri dan sebagainya," ungkap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Istri Fachri, Renata Kusmanto bersedia menjadi jaminan untuk sang suami. Tidak hanya itu, polisi juga masih menunggu hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Begini, hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, bisa hasilnya kita mengajukan rehab, tapi nanti kita tunggu assesment. Assesment itu tiga instansi yang ditunjuk negara, dari kepolisian, BNN dan lain-lain," imbuh Purwanta.

"Kita menunggu dulu kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, kita menunggu dulu untuk hasil rehab baru nanti kemudian hukumannya," pungkasnya.

Selain rehabilitasi, ada juga kemungkinan untuk penangguhan penahanan. Akan tetapi, menurut Purwanta semua harus dijalani satu persatu sesuai dengan prosedur dan tidak bisa sembarangan.

"Kita melangkah satu dulu ya. Mengajukan rehab dulu setelah itu melihat perkembangannya," tegas Purwanta.

Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, 13 butir Dumolid, bong, cangklong, korek, dan puntung ganja. Kepada polisi, Fachri mengaku membeli sabu seharga Rp 1,6 juta dari seorang pengedar berinisial D.


(hnh/pus)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

0 Response to "Fachri Albar Tunggu Hasil Assesment untuk Direhabilitasi"

Posting Komentar