Wajah Lesu Axel Thomas di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Jakarta - Sidang keempat Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, kembali berjalan. Kali ini, majelis hakim akan menyampaikan jawaban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota keberatan yang diajukan oleh pihak Axel.

Axel yang ditangkap pada tanggal 15 Juli 2017 itu pun harus menerima dengan lapang dada keputusan dari majelis hakim. Ia juga terdiam saat hakim menegaskan lagi soal nota keberatannya.

"Yang bersangkutan mengadili, pertama keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas, anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," ujar RA Suharni selaku majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/9/2017).


Tidak hanya itu, JPU pun tetap ingin melanjutkan pemeriksaan Axel. Sidang Axel akan dilanjutkan pada hari, Senin (25/9/2017), dengan menghadirkan saksi yang memperkuat tuntutan JPU.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai keputusan akhir," tukas Suharni.

Axel ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Soekarno Hatta di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Ia terancam dieknai hukuman tiga tahun penjara dan dikenakan pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

(vep/kmb)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

0 Response to "Wajah Lesu Axel Thomas di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba"

Posting Komentar