Permohonan itu juga sudah disampaikan sang rapper dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017). Hal itu diungkapkan pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, kepada detikHOT.
"Setelah itu, kita ajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman. Kita nggak pledoi, karena Iwa mengaku semua fakta persidangan. Iwa mengaku bersalah, makanya kita ajukan keringanan," ujar Chris.
Ada alasan buat Chris mengajukan keringanan hukuman. Sebab, katanya, Iwa K sebagai kepala keluarga mempunyai dua anak dan istri yang harus dinafkahi.
"Alasannya karena fakta persidangan tidak ada perdebatan dan semua diakui Iwa sehingga kita lakukan klemensi, keringanan. Iwa juga punya dua anak dan istri," tutur Chris.
Chris pun berharap permohonan keringanan hukuman terhadap Iwa K dikabulkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kliennya. Sidang putusan Iwa sendiri akan digelar 27 September mendatang.
"Kita berharap putusannya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa," pungkas Chris Sam Siwu.
Iwa K ditangkap oleh polisi di terminal 1A bandara Soekarno Hatta karena tertangkap membawa lintingan ganja yang dimasukkan dalam rokok seberat kurang dari 1,5 gram. Ia diciduk pada 29 April 2017.
(mau/nu2)
Photo Gallery
0 Response to "Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Memohon Keringanan Hukuman"
Posting Komentar