Eko Patrio Tak Masalah Tebus Denda Rp 78 Juta untuk 2 Pelawak di Hongkong

Jakarta - Dua pelawak Cak Percil dan Cak Yudho ditahan pihak imigrasi Hongkong setelah didakwa melanggar Undang-Undang Imigrasi Hongkong usai melawak dan menerima bayaran dengan visa turis. Persatuan Seniman Komedian Indonesia (PASKI) pun merasa tak terima akan hal itu dan menyambangi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memperjuangkan keduanya.

"Alhamdulillah berkah banget kami keluarga besar dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) bersama Kemenlu bersama bapak wakil menteri menyikapi saudara kita yang di Hongkong yang dapat hukuman berkaitan dengan visa kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemenlu mudah-mudahan saudara kita yang di sana prosesnya cepat selesai dan cepat pulang ke Indonesia dan bertemu lagi dengan keluarganya," buka Eko di Gedung Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Penjambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

"Yang kedua kita minta doanya mudah-mudahan dua komedian sahabat kita bisa pulang dan bisa menghibur keluarga besar di Indonesia maupun Jawa Timur. Ketiga, pak Wamen saya berharap yang tadi kita bicarakan bisa dilakukan semaksimal mungkin agar sahabat kita segera pulang ke Indonesia," tambah Eko.


Begitu juga dengan Ketum Paski, Derry '4 Sekawan' pun senada dengan Eko. Derry berharap kedua pelawak tersebut segera pulang ke Indonesia.

"Kemenlu betul-betul berusaha keras untuk memberikan yang terbaik ke saudara kita yang berada di Hongkong. Apa yang kami minta untuk cepat pulang Insya Allah tercapai untuk kembali ke Tanah Air dan kembali ke keluarga," ungkap Derry.

Di samping itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir juga mengapresiasi atas tindak solidaritas pelawak PASKI. Aksi tersebut pun mendorong pihaknya untuk semakin memperjuangkan Cak Yudho dan Cak Percil agar bebas dari tahanan dan mencari solusi untuk keduanya.

"Kami ingin menyampaikan apresiasi yang menunjukan solidaritas dukungan dan simpati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami masalah hukum di Hongkong, Dukungan solidaritas itu semakin menegaskan komitmen kami untuk memberikan dampingan hukum untuk saudara kita itu. Di sebelah kiri saya Konsul Jendral RI di Hongkong, kita berikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk dicarikan solusi sebaik-baiknya untuk saudara kita di Hongkong. Kita ingin memberikan dukungan dan doa supaya usaha kita menghasilkan yang terbaik," ucap Abdurrahman.

Sementara itu mengenai kondisi Cak Percil dan Cak Yudho menurut Konsulat Jenderal Hongkong RI, Tri Tharyat sebut sudah ditemui oleh staffnya di sana. Menurut laporan, keduanya sehat dan saat ini pihaknya masih terus berusaha menjembatani komunikasi dengan pihak keluarga pelawak tersebut.

"Kondisi terakhir tadi 12.30 sudah ditemui staff konsulat saya sendiri sudah ketemu sejam di penjara kondisinya sehat alhamdulillah kita kontak terus pihak keluarga setiap saat. Mereka juga sudah menuliskan surat ke pihak keluarga dan kami sampaikan," ungkap Tri.

Fokus kepada pendamping hukum untuk Cak Percil dan Cak Yudho, Tri belum bisa gamlang. Padahal diketahui keduanya saat ini diancam dua tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 78 juta.

"UU (Undang-undang) bilang pidana maksimal 2 tahun dan atau denda kurang lebih Rp 70 juta. Tapi keputusan hakim untuk terdakwa sangat beragam ada dua minggu sampai lima minggu," jelas Tri.

Kendati harus menebus dengan uang sebesar Rp 78 juta, pihak Eko Patrio dan yang lain mengaku tak masalah. Saat ini juga pihak PASKI sudah dibagi tugas untuk menangani masalah tersebut.

"Ini pembelajaran banget buat saya komedian-komedian sudah sering keluar negeri Persatuan Artis komedian Indonesia akan mendampingi dan ada bagi tugas untuk ke Kemenlu dan ke keluarga dua komedian itu. Nggak usah penggalangan dana kalau Rp 78 juta Insya Allah teman-teman bisa kumpulin," pungkas Eko Patrio.

Saksikan video 20detik untuk melihat upaya APSI bantu komedian dibebaskan dari Hong Kong di sini:

[Gambas:Video 20detik]


(mau/nu2)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6

0 Response to "Eko Patrio Tak Masalah Tebus Denda Rp 78 Juta untuk 2 Pelawak di Hongkong"

Posting Komentar