Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ammar Zoni Berharap Lebih Ringan

Jakarta - Ammar Zoni dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kepemilikan narkoba jenis ganja yang ia miliki. Dalam persidangannya hari ini, Kamis (16/11), Ammar berharap lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana bersama yang diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan di panti rehabilitasi," tutur Andri dari JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pesinetron '7 Manusia Harimau' itu disebut JPU terbukti bersalah dalam kepemilikan ganja seberat 3,91 gram. Ammar Zoni pun memiliki harapan pada kasus yang tengah ia alami.

"Jadi semua sudah jelas ya. Sudah dijelaskan juga sama Om John seperti apa dan keterangan dari tuntutannya seperti apa. Sekarang tinggal kita menunggu keputusan minggu depan. Insya Allah dari putusan itu berbeda dengan tuntutan ya," ucap Ammar Zoni usai persidangan.

"Jadi yang saya bisa minta adalah doanya kepada teman-teman media dan teman-teman di rumah semuanya untuk mendoakan saya agar segera selesai semuanya masalah ini dan saya bisa kembali lagi," lanjutnya.

Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7 Juli 2017. Pesinetron berusia 24 tahun itu kini menjalani Rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan.
(hnh/mah)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8

0 Response to "Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ammar Zoni Berharap Lebih Ringan"

Posting Komentar