"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan", ujar hakim ketua, Edison M saat membacakan putusan di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Mendengar putusan tersebut yang terdengar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), spontan keluarga dan pendukung Ridho Rhoma yang ada di ruang sidang langsung berucap syukur. Bahkan, pengunjung di ruang sidang beberapa orang terlihat saling berpelukan dan bertepuk tangan.
Foto: Noel/detikHOT
|
Ridho Rhoma pun langsung menerima tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Begitu juga dengan kuasa hukum Ridho.
"Saya menerima, kuasa hukum saya menyatakan fikir-fikir," tutur Ridho Rhoma di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa bersikeras untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal.
Setelah hakim menutup sidang putusan, terdengar suara tepuk tangan yang cukup keras. Rupanya, keluarga dan pendukung memberikan penghormatan kepada hakim dan semua atribut pengadilan dengan tepuk tangan dan berteriak Ridho, Ridho.
Diketahui, Ridho Rhoma sendiri ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.
Berikut video mengenai Sidang Vonis Ridho Rhoma:
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/kmb)
Photo Gallery
0 Response to "Keluarga Tepuk Tangan Ridho Rhoma Dapat Vonis Penjara Lebih Ringan"
Posting Komentar