"Kalau bicara pembelian rumah, klien kami punya bukti dan dominan miliki rumah itu. Tapi harta gono gini nggak melihat bukti Tessa. Hukum harus berpihak lainnya karena ada anak. Itu yang harus dilihat," ujar kuasa hukum Tessa, Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Putusan yang dimenangkan Sandy tersebut telah dijatuhkan pada 8 Desember lalu. Putusan itu menyatakan bahwa Sandy berhak atas kepemilikan rumah di Duren Tiga.
Di samping itu, hari ini pihak Tessa akan mengajukan pernyataan banding atas ketidakterimaan mereka pada keputusan Majelis Hakim. Hanya saja salinan putusan belum bisa didapatkan oleh pihak Tessa karena masih dalam proses.
"Sesuai hukum acara 14 hari setelah putusan. Jatuhnya kan Rabu (besok). Tapi tadi saya bicara sama panitera, harus ada pemberitahuan putusan karena kami tidak hadir sidang putusan," tambahnya lagi.
(vep/mmu)
Photo Gallery
0 Response to "Tessa Kaunang Ajukan Banding untuk Kasus Gono Gini"
Posting Komentar