Dinyatakan Bersalah Bunuh Putri Whitney Houston, Eks Pacar Didenda Rp 483 M

Jakarta - Keluarga Bobbi Kristina Brown menuntut sang mantan kekasih, Nick Gordon, atas kematian putri tercintanya. Kini, pengadilan pun sudah memberikan keputusan atas kasus tersebut.

Putri mendiang Whitney Houston itu meninggal dunia pada Juli 2015 di usia 22 tahun setelah ditemukan tak sadarkan diri di bathtub kediamannya dengan Nick di Georgia. Akibatnya, Bobbi jatuh koma selama berbulan-bulan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga menuding Nick dengan sengaja memberikan obat-obatan terlarang sebelum Bobbi ditemukan tak sadarkan diri. Atas tudingan tersebut, Nick terus membantahnya.

Baca juga: Chris Hemsworth Dinobatkan Sebagai Man of The Year Versi GQ

Namun, dikutip dari E! Online, Jumat (18/11/2016) pengadilan menyatakan Nick bersalah atas tudingan dengan sengaja membunuh Bobbi. Nick sendiri dua kali tak hadir dalam sidang. Menurut hakim yang bertugas, T. Jackson Bedford, Nick diharuskan membayar denda pada keluarga Bobbi sebesar US $35 juta atau Rp 483 miliar.

Hingga kini, Nick Gordon masih belum memberikan komentar apapun atas keputusan hakim. Namun ayah Bobbi Kristina, Bobby Brown, mengaku puas dengan hasil akhir pengadilan.

"Aku sangat puas dengan hasil proses persidangan. Aku sekarang tahu kalau Mr. Gordon tak akan bisa memanfaatkan nama putriku lagi di masa depan," ujar Bobby melalui sebuah pernyataan.
(dal/mmu)

Photo Gallery

0 Response to "Dinyatakan Bersalah Bunuh Putri Whitney Houston, Eks Pacar Didenda Rp 483 M"

Posting Komentar